Roro Fitria Keluar Penjara Lebih Cepat karena Terkait Virus Corona, Mengapa Saipul Jamil Tidak?
Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas, Saipul Jamil ternyata tak bebas. Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya?

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia per Kamis (02/03/2020) terdapat 1.677 kasus positif corona dengan pasien meninggal 157 dan sembuh 103 orang.
Hingga kini pemerintah berupaya untuk memutus rantai penyebaran corona.
Setelah menghimbau social distancing, melarang kerumunan, dan seruan untuk di rumah, kini pemerintah melakukan pembebasan bersyarat untuk para narapidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Salah satu artis yang ikut bebas bersyarat yakni Roro Fitria.
Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com..
"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).
"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).
Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.
Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Kebebasan Roro rupanya lebih cepat dari apa yang diprediksi olehnya ia mengaku mulanya akan bebas 16 Mei 2020, setelah mengurusi berkas Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyarakatan (BP).
Akan tetapi, berkas perkara wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 tersebut didaftarkan petugas untuk bebas lebih cepat, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (Permen) Kemenkumham No. 10 Tahun 2020, tentang pencegahan virus covid-19 atau corona bagi narapidana.
Dengan Permen Kemenkumham itu, akhirnya Roro Fitria bisa menghirup udara segar lebih cepat.
"Jadi aku bebas dan menjalani asimilasi dari rumah. Terus aku wajib lapor menggunakan video call ke lembaga yang terkait," jelasnya.
Saipul Jamil Tak Bebas
Namun kesempatan bebas bersyarat tersebut tidak berlaku untuk Saipul Jamil.
"Enggak, enggak ada, Saipul Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Kalapas Cipinang Hendra Eka, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut lantaran mantan suami Dewi Perssik tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas."
Salah satu syaratnya yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," katanya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil divonis penjara selama enam tahun terjerat kasus pencabulan pada 14 Juni 2016 silam.
()
Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Kisah Roro Fitria Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu
Berikut deretan kisah Roro Fitria ketika mendekam di penjara.
Tangis Pilu Kisahkan Hidup Perih di Penjara
Roro Fitria sempat mengisahkan perihnya hidup di penjara.
Ia yang terlihat biasa hidup mewah pun harus hidup serba terbatas di dalam bui.
Air mata Roro Fitria menggenang di ujung kelopak matanya kala ia mengungkapkan rasa sakitnya mendekam di penjara.
Terlebih lagi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selamanya.
"Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roeo Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.
Yakin Dirinya Bukan Pengedar, Roro Fitria Memohon PK Pada Hakim
Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.
"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.
Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara.
Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.
"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.
Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.
September 2019 Dapat Remisi
Roro Fitria mengaku mendapat potongan masa tahanan atau remisi saat memasuki tahun kedua masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.
Remisi selama tiga bulan tersebut Roro Fitria dapatkan tepat di hari kemerdekaan Indonesia.
"Ya Alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini karena ini tahun kedua saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Jadi Instruktur Senam di Penjara
Selain itu, Roro Fitria juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan dirinya aktif menjalani kegiatan olahraga dan menjadi instruktur tari.
"Ya senam, aerobic, yoga," ucap Roro.
"Untuk nari iya (jadi instruktur)," ungkapnya.
Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara kepadanya terkait kasus narkoba.
Hari ini sidang perdana PK yang ia ajukan digelar. Namun ditunda pekan depan karena jaksa penuntut umum belum siap. (Wartakota/Tribunnews/Kompas.com)
Editor: Amirullah
Belum ada Komentar untuk " Roro Fitria Keluar Penjara Lebih Cepat karena Terkait Virus Corona, Mengapa Saipul Jamil Tidak?"
Posting Komentar