Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun

Seperti diberitakan today.line.me, sejak tahun 2016 hingga 2 Mei 2020 kemarin, korban terus menerus dijadikan sebagai budak nafsu ayahnya, SR (41).
“Perbuatan dilakukan sejak tahun 2016 dan pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP,” ujar AKP Zamri Elfino, Kapolsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Perbuatan bejat pelaku bahkan terus berlangsung hingga di rumah baru mereka.
“Terakhir perbuatan tersangka dilakukan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 di tempat tinggal korban yang baru di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Padang,” lanjut Kapolsek.
Karena tak sanggup terus-terusan diperbudak oleh nafsu ayahnya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan semua perbuatan ayahnya kepada sang ibu, yang kemudian diteruskan melapor ke polisi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek.
Belum ada Komentar untuk "Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun"
Posting Komentar