Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Uangnya Digunakan untuk Judi

Seorang pria di Lumajang, Hori menggadaikan istrinya untuk jaminan hutang sebesar Rp 250 juta.







Hori menyebut hutang tersebut untuk berbisnis, namun uang itu diduga digunakan untuk berjudi.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebut ada beberapa fakta baru yang didapat polisi saat menginterogasi pelaku dan saksi.



Ternyata, pelaku terkenal suka bermain judi. Selain itu, Arsal mengatakan saat diinterogasi, jawaban pelaku pun terdengar plin-plan.

“Dari hasil interogasi tersebut saya menemukan tanda-tanda kebohongan dari si Hori, mimik wajah dan gestur tubuhnya menandakan dia sedang berbohong,” kata Arsal kepada detikcom di Surabaya, Jumat (14/6/2019).

Arsal mencontohkan Hartono, pria yang meminjamkan uang Rp 250 juta kepada Hori menyebut jika dirinya meminjamkan uang dengan alasan kerja sama dengan Hori.

Kerja sama itu adalah berbisnis tambak udang di Banyuwangi dengan sistem bagi hasil.

Belum ada Komentar untuk "Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Uangnya Digunakan untuk Judi"

Posting Komentar