KABAR BURUK Bidan yang Biarkan Wanita Melahirkan di Depan Rumahnya, Pasien Tetap Rp 800 Ribu,
Sungguh malang nasib wanita yang satu ini Melahirkan dibantu warga karena ditolak Bidan.
Karena sudah jalan jauh hingga ke rumah Bidan dan sang ibu dalam keadaan Darurat, akhirnya Pasien Melahirkan di depan rumah Tenaga Medis itu.
Meski demikian, endingnya si Bidan tetap memungut biaya Rp 800 ribu. Si Bidan inisial SF kini harus menghadapi masalah mengerikan. Kabar Buruknya izin prakteknya dicabut.
Cek kisah selengkapnya di sini:
1. Kronologi
Insiden Bidan mengabaikan pasien yang sekarat di Sampang, Madura, kini berbuntut panjang.
Peristiwa ini menarik simpati banyak pihak hingga Bidan inisial SF itu terima akibatnya. Izin prakteknya dicabut. Akibat peristiwa itu sang bidan berinisial SF dicabut izin prakteknya.
Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada 4 Juli 2020 pukul 23.00 WIB di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Sampag.
Ibu yang melahirkan bernama Aljannah (25).
2. Bidan tak mau melayani
Suami Aljannah, Zainuri (28) membenarkan, bahwa istrinya melahirkan di depan rumah Bidan SF tanpa adanya pertolongan persalinan dari bidan terkait.
Kala itu, dirinya bersama istrinya berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di rumah Bidan SF pukul 21.30 WIB dengan kondisi kritis akan melahirkan.
Namun, saat dirinya memanggil bidan terkait tidak kunjung direspon, sampai-sampai memakan waktu hingga satu jam lamanya.
“Tapi yang merespon adalah suaminya, bahkan suaminya itu bilang bahwa istrinya (bidan) sedang sakit,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (7/7/2020).
“Tidak lama kemudian anaknya menyusul keluar dengan memberikan pernyataan yang tidak sama dengan ayahnya, bahwa si ibu tidak bisa melayani karena tidak ada asisten,” imbuh dia.
3. Melahirkan di pinggir jalan
Detik-detik saat seorang perempuan melahirkan di depan rumah bidan di Sampang, Madura. (ist)
Karena masih belum mendapatkan pelayanan, istri Zainuri semakin meronta kesakitan sehingga, mengundang kehadiran warga sekitar.
“Kami juga menghubungi keluarga kami untuk membantu,” Zainuri.
Kemudian pada akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Aljannah melahirkan secara mandiri di tengah tontonan warga sekitar.
Mengetahui Aljannah sudah melahirkan, suami bidan SF masuk ke dalam rumah untuk memanggil istrinya.
Tidak lama kemudian, Bidan SF keluar rumah untuk memberikan pelayanan dengan menggunakan APD lengkap covid-19.
“Kami langsung diarahkan masuk ke dalam rumah, kemudian anak dan istri saya di bersihkan,” terangnya.
“Setelah dibersihkan anak saya di letakkan di inkubator selama kurang lebih lima belas menit,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam pelayanan tersebut Zainuri beserta istrinya masih membayar sebesar Rp. 800.000.
“Pukul 23.30 WIB kami di suruh pulang, alhamdulilah anak saya lahir dengan normal, jenis kelamin perempuan,” kata Zainuri.
4. Aljannah pendarahan
Penderitaan istri Zainuri tidak berhenti di situ, pasalnya saat tiba dirumah, Aljannah masih mengalami pendarahan.
Keesokan harinya, Zainuri kembali memanggil bidan lain untuk meminta pertolongan.
“Keesokan harinya istri saya mengalami pendarahan desar dengan wajah pucat, jadi saya memanggil bidan lain, kalau meminta pertolongan ke bidan yang sama, saya takut kembali terjadi hal yang serupa,” pungkasnya.
5. DPRD Panggil Dinas Kesehatan
Atas peristiwa ini, DPRD Kabupaten Sampang memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Kamis (9/7/2020).
Dalam pertemuannya, anggota DPRD Sampang Komisi IV bidang kesehatan meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.
Pasalnya, jika peristiwa yang dilakukan oleh Bidan SF melanggar aturan etika profesi kebidanan agar secepatnya dilakukan pencabutan izin prakteknya.
“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
“Kami tidak memberikan deadline namun, kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
6. Dinkes panggil 2 pihak
Dinkes Kabupaten Sampang, Madura berencana mempertemukan antara Bidan Sri Fuji dan keluarga pasien.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan kelalaian Bidan Sri Fuji dalam melayani pasien bernama Aljannah (25) yang sebelumnya melahirkan di depan rumahnya.
Klarifikasi tersebut guna memenuhi permintaan dari DPRD Sampang untuk secepatnya Dinkes mengambil keputusan apakah bidan terkait benar-benar salah atau tidak.
Jika nantinya hasil dalam klarifikasi benar-benar salah agar dilakukan sanksi tegas, yakni pencabutan izin praktek.
Plt. Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, dalam mempertemukan kedua pihak, dirinya terlebih dahulu melihat kondisi Bidan Sri Fuji sebab, sebelumnya mengalami sakit.
Begitupun dengan kondisi Aljannah yang saat ini dinilai masih sakit karena pasca melahirkan.
“Kita tidak mungkin ngundang mereka dalam kondisi sakit atau kita nanti akan telfon dulu,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (10/7/2020).
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan menggundang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku pihak yang dapat merekomendasikan apakah dugaan itu benar secara etika.
Setelah itu, selama klarifikasi berlangsung dan hasilnya terbukti bidan terkait melanggar kode etik profesi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktek.
"Pokoknya kami sesuaikan dengan aturan, bila memang harus dikeluarkan keputusan pencabutan ya kita ajukan," terang Agus Mulyadi.
Agus Mulyadi menegaskan, yang melakukan pencabutan izin perakteknya merupakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, tepatnya Bupati Sampang.
"Mencabut atau tidak bukan takaran kita tapi Bapak Bupati, kami hanya merekomendasikan," tuturnya.
7. Dicabut izin prakteknya
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan Ikatan Bidan Indonesiab (IBI) sudah merekomendasi hasil dari kajiannya berupa sanksi pencabutan izin praktek sementara selama tiga bulan.
Sebelumnya, pihaknya melakukan klarifikasi dengan memanggil Bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat (pemegang wilayah), Bidan Desa, dan organisasi profesi.
“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujuarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (12/7/2020).
Mengetahui hal itu diirnya berharap kepada seluruh para medis, terlebih di bawah pemerintahan agar selalu profesional dalam melayani masyarakat.
“Kemudian selalu melayani sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Sementara, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah mengakui jika dirinya sudah merekomdasi hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktek.
Ia menilai memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan bidan SF.
“Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktek dan sembari dilakukan pembinaan,” katanya.
Dalam rekomendasi ini, Rosidah menjelaskan bahwa sanksi ini dalam katagori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
“Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam yakni, ringan, sedang, dan berat,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR BURUK Bidan yang Biarkan Wanita Melahirkan di Depan Rumahnya, Pasien Tetap Rp 800 Ribu,
Editor: Rasni
Karena sudah jalan jauh hingga ke rumah Bidan dan sang ibu dalam keadaan Darurat, akhirnya Pasien Melahirkan di depan rumah Tenaga Medis itu.
Meski demikian, endingnya si Bidan tetap memungut biaya Rp 800 ribu. Si Bidan inisial SF kini harus menghadapi masalah mengerikan. Kabar Buruknya izin prakteknya dicabut.
Cek kisah selengkapnya di sini:
1. Kronologi
Insiden Bidan mengabaikan pasien yang sekarat di Sampang, Madura, kini berbuntut panjang.
Peristiwa ini menarik simpati banyak pihak hingga Bidan inisial SF itu terima akibatnya. Izin prakteknya dicabut. Akibat peristiwa itu sang bidan berinisial SF dicabut izin prakteknya.
Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada 4 Juli 2020 pukul 23.00 WIB di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Sampag.
Ibu yang melahirkan bernama Aljannah (25).
2. Bidan tak mau melayani
Suami Aljannah, Zainuri (28) membenarkan, bahwa istrinya melahirkan di depan rumah Bidan SF tanpa adanya pertolongan persalinan dari bidan terkait.
Kala itu, dirinya bersama istrinya berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di rumah Bidan SF pukul 21.30 WIB dengan kondisi kritis akan melahirkan.
Namun, saat dirinya memanggil bidan terkait tidak kunjung direspon, sampai-sampai memakan waktu hingga satu jam lamanya.
“Tapi yang merespon adalah suaminya, bahkan suaminya itu bilang bahwa istrinya (bidan) sedang sakit,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (7/7/2020).
“Tidak lama kemudian anaknya menyusul keluar dengan memberikan pernyataan yang tidak sama dengan ayahnya, bahwa si ibu tidak bisa melayani karena tidak ada asisten,” imbuh dia.
3. Melahirkan di pinggir jalan
Detik-detik saat seorang perempuan melahirkan di depan rumah bidan di Sampang, Madura. (ist)
Karena masih belum mendapatkan pelayanan, istri Zainuri semakin meronta kesakitan sehingga, mengundang kehadiran warga sekitar.
“Kami juga menghubungi keluarga kami untuk membantu,” Zainuri.
Kemudian pada akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Aljannah melahirkan secara mandiri di tengah tontonan warga sekitar.
Mengetahui Aljannah sudah melahirkan, suami bidan SF masuk ke dalam rumah untuk memanggil istrinya.
Tidak lama kemudian, Bidan SF keluar rumah untuk memberikan pelayanan dengan menggunakan APD lengkap covid-19.
“Kami langsung diarahkan masuk ke dalam rumah, kemudian anak dan istri saya di bersihkan,” terangnya.
“Setelah dibersihkan anak saya di letakkan di inkubator selama kurang lebih lima belas menit,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam pelayanan tersebut Zainuri beserta istrinya masih membayar sebesar Rp. 800.000.
“Pukul 23.30 WIB kami di suruh pulang, alhamdulilah anak saya lahir dengan normal, jenis kelamin perempuan,” kata Zainuri.
4. Aljannah pendarahan
Penderitaan istri Zainuri tidak berhenti di situ, pasalnya saat tiba dirumah, Aljannah masih mengalami pendarahan.
Keesokan harinya, Zainuri kembali memanggil bidan lain untuk meminta pertolongan.
“Keesokan harinya istri saya mengalami pendarahan desar dengan wajah pucat, jadi saya memanggil bidan lain, kalau meminta pertolongan ke bidan yang sama, saya takut kembali terjadi hal yang serupa,” pungkasnya.
5. DPRD Panggil Dinas Kesehatan
Atas peristiwa ini, DPRD Kabupaten Sampang memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Kamis (9/7/2020).
Dalam pertemuannya, anggota DPRD Sampang Komisi IV bidang kesehatan meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.
Pasalnya, jika peristiwa yang dilakukan oleh Bidan SF melanggar aturan etika profesi kebidanan agar secepatnya dilakukan pencabutan izin prakteknya.
“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
“Kami tidak memberikan deadline namun, kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
6. Dinkes panggil 2 pihak
Dinkes Kabupaten Sampang, Madura berencana mempertemukan antara Bidan Sri Fuji dan keluarga pasien.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan kelalaian Bidan Sri Fuji dalam melayani pasien bernama Aljannah (25) yang sebelumnya melahirkan di depan rumahnya.
Klarifikasi tersebut guna memenuhi permintaan dari DPRD Sampang untuk secepatnya Dinkes mengambil keputusan apakah bidan terkait benar-benar salah atau tidak.
Jika nantinya hasil dalam klarifikasi benar-benar salah agar dilakukan sanksi tegas, yakni pencabutan izin praktek.
Plt. Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, dalam mempertemukan kedua pihak, dirinya terlebih dahulu melihat kondisi Bidan Sri Fuji sebab, sebelumnya mengalami sakit.
Begitupun dengan kondisi Aljannah yang saat ini dinilai masih sakit karena pasca melahirkan.
“Kita tidak mungkin ngundang mereka dalam kondisi sakit atau kita nanti akan telfon dulu,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (10/7/2020).
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan menggundang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku pihak yang dapat merekomendasikan apakah dugaan itu benar secara etika.
Setelah itu, selama klarifikasi berlangsung dan hasilnya terbukti bidan terkait melanggar kode etik profesi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktek.
"Pokoknya kami sesuaikan dengan aturan, bila memang harus dikeluarkan keputusan pencabutan ya kita ajukan," terang Agus Mulyadi.
Agus Mulyadi menegaskan, yang melakukan pencabutan izin perakteknya merupakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, tepatnya Bupati Sampang.
"Mencabut atau tidak bukan takaran kita tapi Bapak Bupati, kami hanya merekomendasikan," tuturnya.
7. Dicabut izin prakteknya
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan Ikatan Bidan Indonesiab (IBI) sudah merekomendasi hasil dari kajiannya berupa sanksi pencabutan izin praktek sementara selama tiga bulan.
Sebelumnya, pihaknya melakukan klarifikasi dengan memanggil Bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat (pemegang wilayah), Bidan Desa, dan organisasi profesi.
“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujuarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (12/7/2020).
Mengetahui hal itu diirnya berharap kepada seluruh para medis, terlebih di bawah pemerintahan agar selalu profesional dalam melayani masyarakat.
“Kemudian selalu melayani sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Sementara, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah mengakui jika dirinya sudah merekomdasi hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktek.
Ia menilai memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan bidan SF.
“Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktek dan sembari dilakukan pembinaan,” katanya.
Dalam rekomendasi ini, Rosidah menjelaskan bahwa sanksi ini dalam katagori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
“Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam yakni, ringan, sedang, dan berat,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR BURUK Bidan yang Biarkan Wanita Melahirkan di Depan Rumahnya, Pasien Tetap Rp 800 Ribu,
Editor: Rasni
Belum ada Komentar untuk "KABAR BURUK Bidan yang Biarkan Wanita Melahirkan di Depan Rumahnya, Pasien Tetap Rp 800 Ribu,"
Posting Komentar