Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi

Kabar duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, anggota TNI AD tewas dianiaya, tadi malam, kronologi.
Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi

Duka sedang menyelimuti Kodim 1413 Buton.

Seorang anggota TNI AD bernama Serda Baso Hadang, yang bertugas di Kodim 1413 Buton, di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara atau Sultra tewas diduga dianiaya dengan senjata tajam oleh seorang pemuda berinisial KM.

Korban yang merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil 1413-16, tewas setelah mengalami luka akibat senjata tajam di sekujur tubuh.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Karing, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dari data yang dihimpun, kejadian berawal saat korban yang sedang melakukan tugas dinas malam di Kantor Koramil mendapat laporan dari warga yang menjadi korban pemukulan oleh KM.

Mendapat laporan dari warga tersebut, korban kemudian mendatangi lokasi pertikaian dan menegur pelaku.

Tak terima ditegur korban, KM langsung pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam.

Setelah itu, KM kemudian mendatangi korban di lokasi kejadian dan langsung menganiaya korban hingga tewas.

“Kita dengar ada suara yang berkelahi, terakhir kita dengar ada suara seperti orang dicekik, lama kemudian sudah tidak ada suara. Saat kita datang, kita lihat korban sudah terbaring,” kata seorang saksi mata bernama Yoko Mardika yang merupakan warga setempat, Jumat (15/5/2020).

Pasca-kejadian tersebut, polisi masih memburu pemuda yang menganiaya korban hingga tewas Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya sudah mengetahui indentitas pelaku dan sedang dalam pengejaran.

“(Motif) sedang kita selidiki. Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam,” ucap Rio.

Korban disemayamkan di rumah duka di Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau. Rencanya korban akan dimakamkan secara militer.

Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, tewas dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Inilah foto jenazah korban saat disemayamkan.
Seorang anggota TNI di Kodim 1413 Buton, Serda Baso Hadang, tewas dengan luka di sekujur tubuhnya di Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Bau Bau, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Inilah foto jenazah korban saat disemayamkan. (KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE)
AKBP Zainal Rio Candra Tangkari mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“(Motif) sedang kita selidiki. Barang bukti sudah kita amankan, seperti balok dan senjata tajam,” katanya, Jumat (15/5/2020).

Foto Pelaku Disebar

Dikutip dari akun Instagram @infokomando, foto pelaku yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, mulai disebar.

Pelaku atas nama Komang Iyas alias Pekel.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diminta melapor pada kantor kepolisian atau TNI terdekat.


"Nah! jadi buruan akhirnya

Bukan cuma polisi yang cari, TNI juga cari

Baek baek ya disana, jadi buronan itu ga enak.

1 hari dalam pelarian rasanya seperti setahun. Mau kemana - mana bawaannya takut dan tidak tenang.

Tinggal pilih, menyerah atau keciduk
.
(@infokomando)

Silahkan share sebanyak - banyaknya agar semakin cepat tertangkap."

Demikian caption foto di atas.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi,

Editor: Edi Sumardi

Belum ada Komentar untuk "Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi "

Posting Komentar