Inilah Hukum Jika Istri hisap Anu Saat Bercinta!
Dream - Persetubuhan suami istri merupakan amalan yang diganjar pahala begitu besar. Amalan ini merupakan jalan bagi pasangan Muslim untuk mendapatkan kebahagiaan sekaligus melanjutkan keturunan.
Tetapi, ada sebagian Muslim yang pada titik tertentu sudah tidak lagi menghendaki memiliki keturunan. Mereka akan menempuh cara agar tidak terjadi kehamilan usai persetubuhan.
Cara yang kadang sering dilakukan adalah sang suami mencabut kemaluannya dari lubang kemaluan istri. Ini dimaksudkan agar cairan sperma suami tidak masuk ke rahim istri sehingga tidak terjadi pembuahan.
Terkait perkara ini, bagaimana status hukumnya dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan.
Masalah ini merupakan salah satu perkara fikih yang sudah lama dibahas para ulama. Dalam kitab Al Syamil, seorang suami tidak diperbolehkan mencabut kemaluannya ketika menggauli istrinya dan dianjurkan untuk menuntaskan persetubuhan.
Bahkan jika perlu, cairan sperma tersebut diusahakan agar benar-benar masuk ke rahim istrinya.
Syaikh Umar bin Abdul Wahab al-Husaini berkata, " Bagi orang yang bersetubuh dengan istrinya yang masih perawan, seharusnya ia tidak mencabut alat kelaminnya dari lubang vagina istrinya (sebelum proses persetubuhan itu benar-benar selesai), jangan seperti kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang bodoh."
Sementara Imam Malik berpendapat seorang suami yang mencabut kemaluannya saat menggauli istrinya dihukumi makruh.
Tetapi, ada sebagian Muslim yang pada titik tertentu sudah tidak lagi menghendaki memiliki keturunan. Mereka akan menempuh cara agar tidak terjadi kehamilan usai persetubuhan.
Cara yang kadang sering dilakukan adalah sang suami mencabut kemaluannya dari lubang kemaluan istri. Ini dimaksudkan agar cairan sperma suami tidak masuk ke rahim istri sehingga tidak terjadi pembuahan.
Terkait perkara ini, bagaimana status hukumnya dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan.
Masalah ini merupakan salah satu perkara fikih yang sudah lama dibahas para ulama. Dalam kitab Al Syamil, seorang suami tidak diperbolehkan mencabut kemaluannya ketika menggauli istrinya dan dianjurkan untuk menuntaskan persetubuhan.
Bahkan jika perlu, cairan sperma tersebut diusahakan agar benar-benar masuk ke rahim istrinya.
Syaikh Umar bin Abdul Wahab al-Husaini berkata, " Bagi orang yang bersetubuh dengan istrinya yang masih perawan, seharusnya ia tidak mencabut alat kelaminnya dari lubang vagina istrinya (sebelum proses persetubuhan itu benar-benar selesai), jangan seperti kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang bodoh."
Sementara Imam Malik berpendapat seorang suami yang mencabut kemaluannya saat menggauli istrinya dihukumi makruh.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Hukum Jika Istri hisap Anu Saat Bercinta!"
Posting Komentar